Hari Ini, Pemkot Padang Terapkan Perpanjangan PPKM Mikro
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Selasa (6/7/2021). Rencananya, PPKM mikro akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
"Pemkot Padang mulai menerapkan aturan PPKM mikro sejak hari ini," kata Wali Kota Padang Hendri Sapta, Selasa (6/7/2021).
Hendri menambahkan, hal ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Mulai hari ini akan melakukan pembatasan kegiatan usaha masyarakat hingga pukul 17.00 WIB," kata dia.
Sebelumnya, PPKM mikro diperpanjang di empat kota Provinsi Sumatera Barat. Empat wilayah itu yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto saat mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali.
Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.
"Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, selain Sumbar, ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto