Hasil Visum 2 Bocah di Padang yang Dicabuli Kakek Paman dan Kakak, Alat Kelamin Rusak
Sementara tersangka lainnya, kata Rico, yakni R (11), dan G (9) tidak ditahan karena masih berada di bawah umur
Menurutnya, kedua pelaku di bawah umur itu mendapatkan diversi hukum. Meski begitu, proses hukumnya tetap dilanjutkan.
Untuk diketahui, dua bocah di Padang dicabuli oleh anggota keluarganya. Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.
Mendapati keterangan itu, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.
Pelaku pertama adalah sang kakek J berusia 65 tahun, kemudian dipergoki oleh pamannya R (23). Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, dia malah ikut melakukan hal yang sama.
Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut-ikutan. Selanjutnya ada sepupu korban.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto