Heboh, Pemuda Padang Edarkan Narkoba untuk Lanjutkan Bisnis Ibunya
PADANG, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap seorang pemuda berinisial A yang menjadi bandar sabu-sabu. Tersangka menjalankan bisnis haram ini setelah ibunya ditangkap terlebih dulu dalam kasus yang sama.
Penangkapan ini dilakukan Tim Rajawali, Satresnarkoba Polresta Padang setelah menyelidiki peredaran narkoba selama dua bulan. Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka merupakan DPO yang kami buru selama dua bulan ini,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Senin (2/10/2023).
Petugas akhirnya menggerebek sebuah rumah di daerah Pampangan, Kecamatan Lubeg, Kota Padang. Saat itu tersangka berada di di dalam rumah bersama satu temannya. Awalnya pelaku menolak tuduhan sebagai bandara narkoba.
Namun petugas tidak percaya dan menggeledah rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan empat paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna putih. Barang haram seberat 50 gram ini disembunyikan di bawah kasur.
“Pengakuan tersangka dia melanjutkan bisnis ibunya yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang,” katanya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi