Ibadah Haji 2021 Batal, Kemenag Padang Pastikan Uang 1.200 CJH Aman
PADANG, iNews.id - Pemerintah telah membatakan keberangkatan Haji 2021. Untuk Kota Padang, Sumatra Barat, sedikitnya ada 1.200 calon jemaah haji (CJH) yang tak jadi pergi ke Tanah Suci.
“Ada 1.200 jemaah haji asal Kota Padang batal berangkat haji tahun 2021 ini. Pembatalan ibadah haji ini mengikuti aturan Kemenag yang tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Marjanis, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, jumlah 1.200 CJH ini merupakan akumulasi jemaah yang tidak jadi berangkat pada tahun 2020 dan tahun 2021. Meski tak jadi berangkat, uang jemaah yang ditunda lagi keberangkatan tahun ini masih aman.
"Sesuai arahan Menag uang jemaah haji masih aman," kata Marjanis.
Dia mengingatkan, jemaah asal Kota Padang untuk bersabar karena saat ini hukum haji jatuhnya menjadi tidak wajib.
"Untuk ibadah haji harus mampu, kesehatan dan finansial. Kalau sekarang tidak dibolehkan Arab Saudi, jadi tidak ada wajib hajinya," kata Marjanis.
Editor: Donald Karouw