get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Dirikan 105 Posko Tangani Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Ibu di Padang Menangis Histeris Melihat Anaknya Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:00:00 WIB
Ibu di Padang Menangis Histeris Melihat Anaknya Ditangkap Polisi
Andre, pengedar narkoba asal Padang, Sumbar (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Tangis histeris mewarnai penangkapan pengedar narkoba di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku bernama Andre ini ditangkap di depan orang tuanya.

Dari pantauan di lokasi, Kamis (21/1/2021), petugas dari Tim Hyna Satres Narkoba Polresta Padang melakukan penggerebekan di daerah Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Petugas berpakaian preman langsung masuk ke rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku dan orang tuanya. Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur di kamarnya.

Awalnya, pelaku tak mengakui jika mengedarkan narkoba. Namun, pelaku mengaku setelah polisi menemukan narkoba jenis sabu dan ganja.

Tangis ibu dari pelaku pecah ketika polisi akan membawa pelaku ke kantor polisi.

"Ya Allah, Laillahaillah. Onde mandee," teriak sang ibu sambil menangis.

Ibu pelaku tak henti-hentinya menangis ketika mengetahui anaknya mengedarkan narkoba. Bahkan, ketika polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan, sang ibu kembali menangis.

Ibunda Andra si pengedar narkoba asal Padang, Sumbar (Budi Sunandar/iNews)
Ibunda Andra si pengedar narkoba asal Padang, Sumbar (Budi Sunandar/iNews)

"Sabu dua paket, ganja sisa pakai," kata seorang polisi sambil menunjukkan barang bukti ke sang ibu.

"Itu anakku, Ya Allah....Ya Allah, Ya Ampun," kata sang ibu sambil menangis.

Tak lama, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolresta Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan pelaku.

"Usai melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya kami tangkap. Dia kami tangkap saat sedang tidur," kata Dadang.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang buktiu berupa dua paket kecil narkoba jenis sabu, satu pake kecil ganja.

"Narkoba itu disembunyikan di dalam lemari," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut