PADANG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membuat program rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi itu dikhususkan untuk 100 warga binaan yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
"Rehabilitasi ini diharapkan bisa menjaga narapidana agar benar-benar bersih dan lepas dari jeratan narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andhika Dwi Prasetya, Kamis (21/1/2021).
Andhika meminta agar 100 warga yang ikut program rehabilitasi medis dan sosial bisa mengikutinya sepenuh hati. Rehabilitasi merupakan pemulihan kapasitas fisik dan mental kepada kondisi atau keadaan sebelumnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto