Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan Lain, Polisi: Pelaku Rekam Adegan untuk Ancam Korban
BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi akhirnya mengungkap fakta baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AF (36) terhadap S (26). Ternyata, AF selalu merekam adegan hubungan badannya dengan S untuk mengancam.
Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, hal ini diketahui setelah dirinya memeriksa pelaku F dan istrinya YN (40).
"Perbuatan asusila AF ini telah dilakukan sejak 2018 lalu. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam," kata Chairul Amri, Rabu (27/1/2021).
Chairul menambahkan, saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam adegan. Tak hanya itu, AF juga mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Kemudian AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF," katanya.
Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat (11/1/2021).
"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Chairul.
Lantaran sudah tak tahan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.
Atas kejadian tersebut, AF dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto