Jadi Penadah dan Pengedar Sabu, Pria Bertato di Padang Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap penadah barang curian yang menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dia ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus jambret.
"Telah mengamankan satu pelaku jambret ponsel, setelah dilakukan pengembangan, pelaku menjual hasil jambret ke daerah Gaung," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (19/11/2020).
Rico menambahkan, usai mendapatkan identitas dan alamat pelaku, polisi akhirnya bergerak menuju Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap pelaku bernama Indra sedang menggelar pesta sabu bersama rekannya Agus.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, polisi akhirnya menemukan dua ponsel hasil jambret yang dibeli dari pelaku penjambretan.
"Namun di TKP pelaku pembeli barang curian ini mempunya barang narkoba jenis sabu," kata dia.
Polisi, kata Rico, langsung menggeledah di setiap sudut ruangan rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan sabu paket besar yang disimpan di atas loteng kamarnya.
"Kami temukan sabu sebanyak 25 paket," katanya.
Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku dan rekannya positif mengkonsumsi sabu. Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 24 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, timbangan digital, alat isap sabu dan dua ponsel hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto