Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. PC dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelum jadi tersangka, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto