get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Aceh Timur Ungkap Banyak Korban Banjir Belum Tersentuh Bantuan

Jalinsum Sumbar-Jambi Putus Diterjang Banjir Bandang, Arus Lalin Dialihkan

Minggu, 02 Maret 2025 - 21:20:00 WIB
Jalinsum Sumbar-Jambi Putus Diterjang Banjir Bandang, Arus Lalin Dialihkan
Jalanisum di Kabupaten Bungo, Jambi putus akibat diterjang banjir bandang, Minggu (2/3/2025). (Foto: iNews)

BUNGO, iNews.id - Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Jambi putus akibat diterjang banjir bandang. Jalinsum tersebut merupakan akses utama yang menghubungan Jambi dengan Sumatera Barat.

Diperoleh informasi, putusnya Jalinsum itu terjadi Sabtu (1/3/2025) usai diguyur hujan deras. Jalur tersebut kini kini tak bisa dilintasi kendaraan karena terputus total.

Warga Bungo, Toriq mengatakan, hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur wilayahnya sejak beberapa hari terakhir.

"Sejak kemarin hujan terus mengguyur. Selain banjir, jalan utama penghubung propinsi Jambi dengan Sumatera Barat terputus. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa namun beberapa kendaraan banyak terjebak macet,” kata Toriq Minggu (2/3/2025).

Kabag Humas Polres Bungo, AKP M Nur membenarkan kejadian bencana alam yang menimpa jalan lintas sumatera ini.

"Saat ini kita memberikan beberapa titik jalan alternatif yang bisa dilalui di mana untuk yang berasal dari Kota Jambi dan Kabupaten Tebo bisa melalui Simpang Rimbo Bujang-Simpang Lopon,” katanya. 

Dia mengatakan, jalur alternatif lainnya juga disediakan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas.

"Jalur kedua yaitu via Jujuhan-Rantau Ikil belok kanan menuju Desa Pulau Batu Jujuhan Ilir menuju Koto Baru Dharmasraya. Untuk roda enam ke atas kami arahkan via Kerinci menuju Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut