Jam Kerja ASN di Padang Dikurangi Selama Ramadan, Ini Jadwalnya
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1422 Hijriah. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada ASN agar memaksimalkan ibadah di bulan puasa.
"Perubahan jadwal kerja ASN mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemko Padang yang disesuaikan dengan SE MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2021," kata Sekda Kota Padang Amasrul, Rabu (14/4/2021).
Amasrul menambahkan, jika di hari biasa ASN bekerja dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB pada hari Senin-Kamis, maka di bulan Ramadan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"Untuk hari jumat pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB, pas puasa pukul 08.00WIB -15.30 WIB," kata dia.
Amasrul mengingatkan para ASN di lingkungan Pemkot Padang agar bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto