Jambret Gelang Emas, Residivis di Padang Babak Belur Dihajar Warga
Rabu, 25 Januari 2023 - 11:40:00 WIB
Proses evakuasi pelaku berlangsung dramatis dan diperlukan waktu 30 menit untuk mengevekuasi pelaku.
"Pelaku kemudian dibawa ke mobil patroli polisi dan diboyong ke Mapolsek Kuranji," katanya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah gelang emas hasil jambret serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjambret.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto