get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Kakek Tarman Tersangka Mahar Cek Palsu demi Nikahi Gadis Pacitan

Janjikan Lulus CPNS, Oknum ASN Dinkes Kaur Tipu Warga Bengkulu Selatan Rp250 Juta

Sabtu, 04 Juni 2022 - 13:38:00 WIB
Janjikan Lulus CPNS, Oknum ASN Dinkes Kaur Tipu Warga Bengkulu Selatan Rp250 Juta
Ilustrasi oknum ASN Dinkes Kaur ditangkap kasus penipuan Rp250 juta janjikan korban lulus CPNS. (Foto: Ist)

BENGKULU, iNews.id - Oknum ASN berinisial MAP yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ditangkap anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Dia diduga terseret dalam tindak pidana penipuan CPNS.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Fajri Ameli Putra Chaniago mengatakan, modus terduga pelaku MAP yakni menjanjikan korban berinisial TPW lulus dan diangkat menjadi ASN di Pemkab Bengkulu Selatan. 

"Terduga pelaku MAP meminta uang kepada korban sebesar Rp250 juta guna meluluskan dan diangkat menjadi ASN," ujarnya, Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, uang tersebut diserahkan korban kepada terduga pelaku sebanyak dua kali. Tahap pertama korban menyerahkan persyaratan, berupa fotocopy berkas persyaratan untuk test CASN dan uang tunai sebesar Rp125 juta. 

"Uang Rp125 juta diserahkan korban ke rumah terduga pelaku di Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna," katanya.

Kemudian sisa uang Rp125 juta kembali diserahkan beberapa bulan kemudian setelah penyerahan uang pertama. 

"Total uang yang diserahkan korban kepada terduga pelaku sebesar Rp250 juta. Terduga pelaku oknum ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur," ucapnya.

Saat itu, terduga pelaku MAP menjanjikan kepada korban bisa lulus dan diangkat menjadi ASN di Bengkulu Selatan tahun 2019. Bahkan dia berjanji akan mengembalikan uang secara utuh kepada korban jika tidak diangkat menjadi CASN.

Namun setelah korban mengikuti seleksi CASN, dia tidak lulus. Saat itulah terduga pelaku tidak mengembalikan uang Rp250 juta yang telah diserahkan korban.

"Kami sudah mengamankan dan menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi, dua lembar surat perjanjian-print out rekening. Dalam kasus ini pelaku kami jerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," ujar Fajri.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut