Jhonny Allen Gugat AHY Minta Ganti Rugi Rp55,8 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Jhonny Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini dilakukan karena Jhonny tidak terima dipecat dari keanggotaan Demokrat.
Dalam gugatannya, penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumatera Utara (Sumut) itu menuntut AHY untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp55,8 miliar.
"Jadi kerugian materielnya Rp5,8 miliar. Kemudian ganti rugi imaterielnya Rp50 Miliar," kata kuasa hukum Jhonny Allen, Slamet Hasan di ruang sidang PN Jakpus, Rabu (17/3/2021).
Hasan melanjutkan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus karena AHY dan kawan-kawan memberhentikan Jhonny Allen yang dinilai tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.
Kliennya, kata dia merasa dirugikan secara materiel maupun imateriel atas pemecatan itu.
"Jadi potensi kerugian materielnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhonny Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto