Jual Merah Delima Palsu seharga Mobil, 3 Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap Polisi
BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku hipnotis lintas provinsi. Ketiganya ditangkap tim Opsnal gabungan Polsek Ratu Agung dan Polsek Gading Cempaka, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu.
"Ketiga pelaku berinisial IN (52), EW (47) dan JH (42). Ketiganya ditangkap diduga lokasi berbeda. Di mana dua terduga pelaku ditangkap di Riau dan satu terduga pelaku lainnya, di Jambi, dan satu lainnya buron," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono, Rabu (5/7/2023).
Aris menambahkan, ketiga terduga pelaku ini ditangkap setelah menipu korban berinisial HA warga Kota Bengkulu, dengan modus menjual batu merah delima palsu.
"Ketiga pelaku merupakan sindikat hipnotis lintas provinsi," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, ketiga pelaku berbagi peran, mulai dari menjadi penjual dan konsumen fiktif untuk menghasut korban.
"Modus terduga pelaku mencari korban secara acak. Lalu, menawarkan korban untuk membeli batu merah delima, agar korbannya percaya batu merah delima dimasukkan ke dalam air dan menyala," kata dia.
Kepada korban, lanjut Aris, terduga pelaku mulanya menawarkan batu merah delima seharga Rp1 miliar. Kemudian, terduga pelaku lainnya meminta korban untuk menjual mobil guna menebus batu tersebut.
Merasa terhasut, kata Aris, korban menyanggupi membeli batu itu seharga Rp108 juta, hasil menjual mobil pribadinya. Lalu, saat korban diantar ke masjid untuk salat terduga pelaku meninggalkan korban dengan membawa kabur uang hasil penjualan mobil korban.
"Barang Bukti yang diamankan uang tunai Rp24 juta, sisa uang hasil penipuan, tiga kendi kecil dan empat batu merah delima palsu," katanya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, uang korban Rp108 juta yang dibawa kabur terduga pelaku, digunakan untuk membeli sejumlah barang dan membayar utang pelaku IN.
"Batu yang dijual kepada korban merupakan batu merah delima palsu, milik rekannya yang saat ini buron. Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Aris.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto