Menurut Joko, miras tanpa izin tersebut terdiri dari merek Mc Donald Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lain sebagainya.
"Masuk ke dalam golongan alkohol tipe B dan C," katanya.
Joko menambahkan, kepada polisi dua orang ini mengaku tidak menjual miras tersebut kepada anak di bawah umur, melainkan kepada kelompok dewasa.
"Pengakuannya itu tidak dijual untuk anak bawah umur, hanya untuk kalangan dewasa tapi kita tidak percaya," katanya.
Joko mengatakan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal berlapis yakni, pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News