get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Jual Satwa Dilindungi, Pria di Payakumbuh Ditangkap Petugas BKSDA dan Polda Sumbar

Rabu, 09 Maret 2022 - 19:21:00 WIB
Jual Satwa Dilindungi, Pria di Payakumbuh Ditangkap Petugas BKSDA dan Polda Sumbar
Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar saat ekspos kasus penjualan satwa dilindungi secara ilegal. (Foto: Humas Polri)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap pelaku diduga penjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Rabu (9/3/2022).

Satake mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial MIH alias I (27) pedagang warga Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Dia ditangkap di rumahnya pada Senin (7/3/2022) pukul 22.30 WIB.

“Barang bukti yang diamankan 6 ekor Manouria Emys atau Baning Coklat dalam keadaan hidup. Kemudian 350 ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam,” ujar Satake, Rabu (9/3/2022).

Kronologi penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumbar bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut