get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Jual Satwa Liar Dilindungi di Media Sosial, 4 Pria di Pasaman Ditangkap

Jumat, 07 Oktober 2022 - 17:54:00 WIB
Jual Satwa Liar Dilindungi di Media Sosial, 4 Pria di Pasaman Ditangkap
Tim gabungan membongkar perdagangan beragam jenis satwa liar dilindungi di Pasaman, Sumatera Barat.(Ilustrasi Agung Sulistyo/iNews)

PASAMAN, iNews.id - Tim gabungan membongkar perdagangan beragam jenis satwa liar dilindungi di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Hewan itu dijual melalui media sosial.

Tim gabungan itu terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman. Dalam kasus ini, empat orang pelaku berinisial T (29), A (47), IK (31) dan P (23) ditangkap.

"Mereka ditangkap di Nagari Silayang Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Jumat (7/10/2022).

Ardi menambahkan, keempat pelaku menjual dua ekor jenis burung Kuau Raja (Argusianus argus). Selain itu, mereka juga menjual satwa seperti Owa, Ungko, Kucing Emas.

"Masing-masing para pelaku berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi/penawaran di media sosial, perantara/pengirim dan dua orang sebagai pemburu," katanya.

Saat ini, kata dia, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan barang bukti berupa dua ekor burung Kuau Raja telah dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut