Kabur Hindari Razia, Kurir Narkoba di Padang Jatuh dan Ditangkap Polisi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:15:00 WIB
Pelaku D kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Padang. Dari pelaku D, polisi melakukan pengembangan.
"Hasil dari pengembangan, pelaku berinisial R berhasil ditangkap saat berada di rumahnya," katanya.
Kurir D dan bandar narkoba R ini digelandang ke Maporlesta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto