Kabur sejak 2016, Napi di Lapas Lubukbasung Ditangkap saat Pulang Kampung
AGAM, iNews.id - Polisi menangkap narapidana (napi) kasus pencurian yang kabur dari tahun 2016 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Napi berinisial YN ini ditangkap saat pulang kampung.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto mengatakan, YN ditangkap saat berada di rumahnya di Batu Kambiang, Kecamatan Ampeknagari, Senin (28/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tidak ada perlawanan dari YN saat penangkapan," kata Suroto, Selasa (29/6/2021).
Usai ditangkap, YN langsung dibawa ke Mapolsek Ampeknagari untuk pemeriksaan.
Suroto menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi warga sekitar terkait warga binaan itu pulang ke kampung setelah kabur ke Pulau Jawa.
Mendapat informasi itu, kata dia, pihaknya mengerahkan tiga orang petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung untuk melakukan penyelidikan ke rumahnya pada Minggu (27/6/2021).
"Petugas memastikan bahwa memang benar yang disebutkan masyarakat merupakan YN," katanya.
Kemudian, pihak Lapas Kelas IIB Lubukbasung langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ampeknagari. Setelah berkas lengkap, lima petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung beserta tim Polsek Ampeknagari langsung menuju ke rumah YN.
"Petugas berhasil menangkap YN dan dibawa ke Polsek Ampeknagari untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.
Saat ini YN telah berada di Lapas Kelas IIB Lubukbasung untuk menjalankan masa hukuman selama tujuh bulan.
Sedangkan Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung memvonis warga binaan dengan kasus pencurian itu selama 1,5 tahun.
"YN telah menjalankan masa hukuman sekitar delapan bulan," katanya.
YN kabur dari Lapas Kelas II B Lubukbasung saat membeli rokok ke luar Lapas pada 20 Maret 2016, karena yang bersangkutan merupakan tahanan pendamping.
Namun YN tidak kunjung kembali dan petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung terus melakukan pencarian.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto