get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Pikap Bawa Pekerja Sumur Bor Terbalik di Tulungagung, 1 Orang Tewas

Kabur usai Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pengemudi Pikap Ditangkap Polisi

Senin, 03 Oktober 2022 - 15:59:00 WIB
Kabur usai Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pengemudi Pikap Ditangkap Polisi
Kasatlantas Polres Agam Iptu Apriman Sural saat menunjukkan kondisi mobil rusak dan pelaku tabrak lari. (Dok Humas Polres Agam)

LUBUKBASUNG, iNews.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan lintas Kota Padang menuju Pasaman Barat, tepatnya di Simpang Gudang, Jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Seorang pemotor tewas ditabrak pikap yang langsung kabur dari lokasi kejadian.

Kasatlantas Polres Agam Iptu Apriman Sural mengatakan, polisi yang menerima informasi kecelakaan langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi mobil yang kabur. Pelaku tabrak lari berinisial A (38) akhirnya dapat ditangkap saat berada rumahnya di Jorong Lubuak Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Senin (3/10/2022) pukul 11.00 WIB.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berpelat nomor BA 8298 B," katanya.

Dia mengatakan, kecelakaan berawal dari kendaraan motor Honda Beat BA 2156 TD dikendarai Roy Naldi (22) warga Batu Galeh, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung datang melaju dari arah Tiku menuju Lubukbasung.

Sesampai di tempat kejadian, motor bertabrakan dengan mobil pikap yang datang dari arah berlawanan. Kemudian pikap lari menuju arah Tiku meninggalkan korban dalam kondisi kritis di TKP.

"Akibat kecelakaan, pengendara motor meninggal dunia di TKP selanjutnya dibawa ke RSUD Lubukbasung. Smeentara pengemudi mitsubishi L300 melarikan diri ke arah Tiku," katanya.

Setelah kejadian tabrak lari tersebut, tim gabungan bentukan Kapolres Agam langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil pikap di rumahnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satlantas Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 316 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut