Kafe di Sumbar Disegel Usai Pemandu Karaokenya Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut
PADANG, iNews.id - Kafe tempat dua perempuan pemandu karaoke yang ditelanjangi dan diceburkan ke laut disegel. Penyegelan dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, secara umum kafe-kafe yang menyediakan hiburan karaoke, room hingga pemandu lagu itu tidak ada memiliki izin.
Sementara itu kafe tempat perempuan korban persekusi itu awalnya tak menyediakan karaoke dan pemandu.
"Sebelumnya kafe itu tidak pakai room dan perempuan pemandu. Hanya karaoke lepas saja. Karena Covid-19 dulu, kami tidak melakukan cek lagi ke sana. Tahu-tahu terbongkar ternyata sudah ada room karaoke," kata Dilipal, Rabu (12/4/2023).
Melihat kondisi tersebut akhirnya kafe tersebut disegel karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 karena menyediakan room karaoke dan perempuan pemandu lagu.
"Itu tidak boleh pasal 34, 35 dan 35 sudah ditegaskan. Kafe itu kami segel apabila ada pelanggaran, dan panggil pemilik," kata dia,
Dailipal juga menyayangkan aksi oknum pemuda yang telah melakukan persekusi terhadap dua pemandu karaoke tersebut, seharusnya pihak warga melaporkan kepada pihaknya untuk melakukan pemeriksaan bukan melakukan penghakiman.
Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan munculnya video yang memperlihatkan dua perempuan dibawa oleh warga. Perempuan yang diduga pemandu karaoke itu ditelanjangi dan diceburkan ke laut. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto