get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Kafe yang Gelar Live Music di Padang Ditutup Satpol PP

Kamis, 18 November 2021 - 11:38:00 WIB
Kafe yang Gelar Live Music di Padang Ditutup Satpol PP
Kafe Mungkin Esok Coffee yang menggelar live music di Padang, Sumbar ditutup Satpol PP (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat menutup kafe yang menggelar live music sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini dilakukan karena kafe itu melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, Kafe Mungkin Esok Coffee yang berada di Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat itu melakukan beberapa pelanggaran.

"Kita melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Hal ini dikarenakan kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, diantaranya melanggar aturan prokes Covid-19," kata Bambang, Kamis (18/11/2021).

Bambang melanjutkan, penutupan itu dilakukan pada Rabu (17/11/2021) setelah beredar video dan foto di sejumlah media sosial yang memperlihatkan para remaja bernyanyi bersama tanpa menerapkan prokes.

Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Setelah ditelisik ternyata berstatus ilegal alias tak berizin.

Kafe itu, kata Bambang, melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
 
Penyegelan tersebut juga dihadiri Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Sementara Wali Kota Padang Hendri Septa ikut mengapresiasi kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe Mungkin Esok Coffee tersebut. 

"Selain melanggar prokes Covid-19, kafe ini juga tidak berizin dan patut ditindak tegas. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam PPKM Level II," kata Hendri.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut