Kaget Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Agam Jatuh saat Naik Motor
AGAM, iNews.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pelaku berinisial JM (36) itu terjatuh dari motor karena kaget diamankan.
Wakapolres Agam Kompol Syafril mengatakan, pelaku ditangkap di Simpang Jalan Data Kaciak, Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 18.07 WIB.
"Pelaku ditangkap sedang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Kemudian Tim Opsnal menghentikannya, sehingga terjatuh ke tanah dan langsung ditangkap," kata Syafril, Rabu (21/7/2021).
Dia menambahkan, pelaku tercatat sebagai warga Jorong Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya.
"Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat 9,26 gram," katanya.
Sabu itu ditemukan di kotak rokok warna coklat bermotif angka delapan yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening. Sabu itu disimpan di dalam saku depan celana sebelah kiri.
Pada saku celana belakang sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat di dalamnya berisikan uang tunai Rp1,4 juta dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Kemudian, ada ponsel di dalam tas milik pelaku," katanya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, hasilnya polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kaleng kotak rokok di dalam kamar, timbangan digital dan tisu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto