Kaget Transaksi dengan Polisi, Duo Pengedar Sabu di Sumbar Kena Borgol
Kamis, 20 Mei 2021 - 14:05:00 WIB
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan RD ditemukan tujuh paket sabu berukuran kecil.
"Dari pengakuan RD, barang haram itu didapat dari rekannya IG," katanya.
Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku IG akhirnya ditangkap
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto