Kakak Pergoki Ayah Cabuli Adik Kandung di Padang, Langsung Dilaporkan ke Polisi
PADANG, iNews.id - Perbuatan bejat ayah mencabuli anak kandung terjadi di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaku tega menodai putrinya yang berusia 13 tahun sejak tahun 2020.
Informasi diperoleh, pelaku yakni berinisial SL (50). Perbuatan asusila ini terungkap dari kecurigaan kakak tiri yang kemudian melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, kronologi kejadian bermula saat saksi YL (22) yang merupakan kakak tiri korban melihat ayahnya baru keluar kamar hanya memakai sarung. Di situ dia curiga dan langsung mengecek ke dalam kamar tersebut.
“Saat SL keluar kamar dia hanya memakai kain sarung, kemudian kakak tirinya curiga dan masuk ke dalam. Saat itu dia melihat korban dalam keadaan tertidur dan ada cairan sperma tempat tidur korban,” ujarnya, Selasa (2/11/2021).
Karena curiga, YL kemudian membawa adiknya ke Puksemas untuk diperiksa.
“Di situlah korban mengaku ayahnya ketika itu mencabuli dia sebanyak dua kali. Saksi merasa tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” katanya,
Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/573/XI/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 1 November 2021, tim bergerak dan menangkap pelaku SL.
“Saat itu pelaku berada di gudang barang bekas di kawasan Berok Nipah. Saat dilakukan pemeriksaan mengaku telah melakukan dua kali aksi pencabulan itu sejak tahun 2020. Kini dia sudah ditahan di Mapolresta,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw