Kapolda Sumbar: Kendaraan Pribadi dan Pariwisata Dilarang Masuk!
PADANG, iNews.id - Kendaraan pribadi dan pariwisata diminta tidak masuk ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini dilakukan lantaran Sumbar sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19.
"Semua kendaraan berbagai jenis mulai dari roda dua, roda empat, dan roda enam yang datang dari luar untuk tidak diperbolehkan masuk ke Sumbar begitu pun sebaliknya," kata Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Toni Harmanto, Rabu (29/4/2020).
Toni menambahkan, kendaraan yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan angkutan sembako, alat kesehatan, mobil tangki BBM, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI-Polri.
Toni juga meminta bantuan dan kerja sama kepada semua pihak, serta pengelola angkutan umum dan pelaku pariwisata untuk tidak melakukan dan melayani kegiatan mudik Lebaran 2020 ke Sumbar.
Menurut dia, dalam kondisi seperti ini, kendaraan yang masuk sudah pasti akan dicegah dan dilarang ke wilayah perbatasan yang saat ini sudah berdiri Pos Pam Operasi Ketupat 2020.
"Kita tidak ingin terjadi penumpukan di Pos Operasi Ketupat di perbatasan dan menyulitkan untuk berputar arah. Mari dukung seluruh upaya pencegahan penyebaran virus ini," kata dia.
Sebelumnya, Polda Sumbar memperketat pemeriksaan terhadap orang masuk di pintu masuk perbatasan daerah ini saat pemberlakuan PSBB. Ada sembilan pintu masuk di Sumbar yang sudah dijaga bersama oleh aparat gabungan.
"Pemeriksaan terhadap orang masuk akan diperketat selama masa PSBB," kata Toni.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto