Karhutla Meluas, Status Tanggap Darurat di Limapuluh Kota Berlaku hingga 30 Juli 2025
LIMAPULUH KOTA, iNews.id- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat resmi menetapkan status tanggap darurat. Penetapan ini menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas dan mengancam permukiman warga.
Status tanggap darurat terhitung 17-30 Juli 2025 atau selama 14 hari. Api telah menghanguskan area hutan perbukitan dan lahan pertanian seluas lebih dari 50 hektare sejak kejadian pertama pada Mei 2025.
Kalaksa BPBD Limapuluh Kota, Rahmadinol mengatakan, pelaporan dini dari masyarakat terkait titik api baru sangat penting untuk mencegah kebakaran meluas.
Dia mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polisi dan kejaksaan juga turun tangan mengawasi wilayah terdampak dan siap menindak tegas warga yang terbukti membakar lahan secara sengaja.
Pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna memperkuat strategi penanganan karhutla selama status tanggap darurat berlangsung.
Fenomena kemarau panjang yang melanda sebagian wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Barat dinilai menjadi pemicu utama mudahnya lahan kering terbakar. Penanganan karhutla menjadi prioritas utama demi mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan lebih luas.
Editor: Kurnia Illahi