Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 3 Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Polres Bukittinggi menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Identitas mereka yakni berinisial YMI (21), AB (22) dan RI (24). Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kepala Satresnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan itu sebagai upaya Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.
"Ketiga tersangka itu kami tangkap di tiga lokasi berbeda dan telah ditahan," ujar Senin (22/2/2021).
Aleyxi menjelaskan, kronologi penangkapan terjadi saat polisi mengamankan pelaku YMI (21) yang merupakan warga Kubang Putiah, Kabupaten Agam. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi dan menunggu calon pembeli di pinggir jalan kawasan Jorong Kampuang Nan Limo, Kubang Putiah.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket ganja seberat 20 gram. Setelah mengamankan YMI (21), polisi kemudian menangkap AB (22) dalam sebuah rumah di Jalan Haji Miskin, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).
"Saat penggeledahan lokasi ditemukan barang bukti delapan paket sabu seberat 0,78 gram, serta tiga paket ganja 14 gram," katanya.
Kemudian pada malam harinya, polisi menangkap pelaku lain yaitu RI (24) di kawasan Tangah Jua Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa 10 paket ganja seberat 42 gram.
Proses pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
"Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu hingga penangkapan," katanya.
Menurutnya, ketiga remaja tersebut kini sudah berstatus tersangka. Kasus mereka tidak saling terkait satu sama lain. Penyelidikan kasus narkoba ini terus didalam Polres Bukittinggi.
Editor: Donald Karouw