Kasus Prostitusi, Perempuan yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara
Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH) Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi Cs, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.
"Keputusan untuk menerima putusan itu, setelah kami minta pendapat dengan terdakwa, dan ia (terdakwa) menerima putusan tersebut," katanya.
Perkara itu adalah dugaan prostitusi online yang diungkap Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR Andre Rosiade saat menggerebek sebuah hotel di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Dalam penggerebekan itu, Polda Sumbar menangkap NN bersama dengan mucikarinya AS (24).
Sidang telah digelar beberapa kali hingga putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, dan Andre Rosiade pun telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (7/9/2020).
Editor: Faieq Hidayat