Kebut Berkas Kasus Aborsi, Polresta Padang Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
PADANG, iNews.id - Penyidik Polresta Padang terus menyelidiki kasus jual-beli dan kepelimikan obat aborsi yang menjerat pasutri pemilik apotek di Padang. Nantinya, polisi akan meminta keterangan saksi ahli.
"Dalam pemberkasan kasus yang tengah bergulir saat ini kami akan meminta keterangan ahli," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (1/3/2021).
Menurutnya, sejumlah ahli yang dimintai keterangan adalah dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan ahli dari dinas kesehatan.
Selain memeriksa ahli, kata Rico, polisi juga berencana memeriksa lokasi penguburan janin yang pernah diaborsi oleh tersangka.
"Kami kan segera menuntaskan pemberkasan kasus tersebut agar bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Sebelumnya, Polresta Padang membongkar jual-beli obat aborsi. Dalam kasus aborsi tersebut ada enam tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Enam tersangka itu adalah pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50) sebagai pemilik Apotek Indah Farma, mereka diduga telah menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.

Tidak sebatas menjual obat, pemilik apotek di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang itu diduga juga ikut membantu proses aborsi.
Tersangka lainnya adalah pasangan di luar nikah yang pernah bertransaksi dengan pemilik apotek dan melakukan aborsi yaitu AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).
Pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 194 Juncto (Jo) pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto