get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Kejari Padang Pindahkan 61 Tahanan Polisi ke Rutan Anak Air

Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:34:00 WIB
Kejari Padang Pindahkan 61 Tahanan Polisi ke Rutan Anak Air
Tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Padang sebelum menuju Rutan Anak Air, Selasa (25/8/2020). (Foto: ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memindahkan 61 orang dari sel tahanan kepolisian ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Selasa (25/8/2020). Mereka baru bisa masuk ke rutan karena ada pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes mengatakan, mereka yang dipindah yakni tahanan dengan status perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Puluhan tahanan ini menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Kantor Kejari Padang sebelum eksekusi ke rutan.

"Pemeriksaan ini meliputi cek kesehatan tahanan, suhu tubuh dan menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan untuk memastikan mereka sehat sebelum menghuni rutan," ujar Yarnes, Selasa (25/8/2020).

Proses pemindahan dilakukan sejak pukul 10.00-13.00 WIB dengan pengawalan ketat personel polisi. Menyinggung alasan pemindahan lanjut dia, karena mereka akan menjalani persidangan.

Selain itu mengingat beban tampung sel tahanan kepolisian yang kian menumpuk, baik di Polsek maupun Polres.

"Tahanan baru polisi terus bertambah dari hari ke hari, sedangkan yang harusnya masuk rutan berada di situ. Tentu ini menimbulkan beban tampung," katanya.

Setidaknya ada puluhan tahanan yang mendekam di sel tahanan polisi dalam satu sebulan. Mereka terlibat berbagai kasus kejahatan, seperti pencurian dan narkotika.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut