Kerap Jual Motor Bodong, Pelaku dan Penadah Hasil Curanmor Ditangkap Polisi
PADANG PARIAMAN, iNews.id - Jajaran Polres Padang Pariaman menangkap tujuh orang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain pelaku curanmor, polisi juga menangkap penadah hasil curanmor.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha mengatakan, pelaku berinisial SH, AP, AH, IE, AAS, MS dan AA. Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku SH," kata Dian, Rabu (23/9/2020).
Dian menambahkan, SH ditangkap karena polisi mendapatkan informasi jika pelaku kerap menjual sepeda motor tanpa surat-surat.
Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya benar jika SH in penadah sepeda motor curian.
"Kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan didapat satu unit sepeda motor yang sesuai data bahwa sepeda motor tersebut yang hilang bulan Agustus 2020 lalu," kata dia.
Atas pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman, penyidik kembali berhasil menangkap pelaku utama berinisial AP, AH dan IE dan penadah berinisial AAS, MS dan AA.
"Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti delapan unit sepeda motor," katanya.
Saat ini, tujuh pelaku serta barang bukti diamankan di kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemerikaan secara intensif.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto