Kerap Transaksi Narkoba di Rumah, 2 Sopir Angkot di Padang Dijemput Polisi
PADANG, iNews.id - Dua pengedar narkoba asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Suryadi dan Aldi ditangkap polisi. Pria yang merupakan sopi angkutan kota (angkoyt) ditangkap lantaran kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga setempat.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya benar, ternyata rumah yang berada di Siteba, Nanggalo, Pada, Sumbar dipakai untuk menggelar pesta dan transaksi narkoba.
"Usai mendapat informasi, kami langsung bergerak menggerebek lokasi," kata Dadang, Kamis (26/11/2020).

Dadang melanjutkan dalam penggerebekan itu polisi mengamankan dua pelaku.
"Saat digerebek, kedua pelaku sedang menggunakan sabu," katanya.
Kemudian, lanjut Dadang, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
"Hasilnya, kami temukan barang bukti narkotika jenis ganja," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan sopir angkot. Keduanya sudah lama menjadi terget operasi polisi. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja, satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat isapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto