get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir di Padang Pariaman, Panitia Natal Nasional Salurkan Bantuan Sandang dan 400 Paket Sembako

Kronologi Lengkap Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Ditangkap di Padang Pariaman

Jumat, 20 September 2024 - 06:03:00 WIB
Kronologi Lengkap Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Ditangkap di Padang Pariaman
Pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman ditangkap saat bersembunyi di lotengvrumah kosong, Kamis (19/9/2024) sore. (Foto: iNews)

PADANG PARIAMAN, iNews.id – Polisi akhirnya menangkap Indra Septiarman (26) pembunuh gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024). 

Indra Septiarman ditangkap petugas saat bersembunyi di loteng rumah kosong kawasan Padang Kabau Kayu Tanam, Kamis Sore. Dia sebelumnya buron selama 11 hari dengan berpindah-pindah tempat. 

Persembunyian tersangka terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari warga. 

Kecurigaan warga berawal dari rumah yang sering ditinggal pemiliknya itu terkunci dari dalam. Petugas kemudian memeriksa rumah dari luar, sehingga akhirnya rumah didobrak dan tersangka diketahui sembunyi diatas loteng.

Mendengar tersangka ditemukan, warga pun berbondong-bondong ke lokasi persembunyian tersangka. Selain ingin melihat proses penangkapan, sebagian ingin melampiaskan kekesalan ke tersangka. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Pariaman.

"Alhamdulillah terima kasih kepada warga yang turut membantu pencarian tersangka. Tepat tadi jam tiga sore kami berhasil menangkap tersangka," ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir di Mapolres Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).

Kapolres mengungkapkan, tersangka Indra Septiarman mengakui telah membunuh dan memerkosa korban. 

“Tersangka IS mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan dan perkosaan terhadap korban,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.

Dia mengatakan, penyidik baru menetapkan satu tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan. Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif penyidik untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut