Kurir Narkoba di Solok Selatan Simpan 166 Paket Sabu di Bawah Pohon Pisang
SOLOK SELATAN, iNews.id - Polisi membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam aksinya, pelaku menyimpan narkoba di bawah pohon yang berada di rumah kontrakannya.
Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabarai mengatakan, dari kasus ini, pihaknya membekuk AM (42), NK (46) dan perempuan YA (58).
"AM merupakan bandar dan dua lainnya berperan sebagai kurir yakni," kata Arief Mukti Surya, Jumat (30/9/2022).
Pengungkapan ini berawal informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, diketahui di sebuah rumah kontrakan terdapat narkoba jenis sabu. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka NK.
"Dan ditemukan 166 paket sabu dengan berat 36,20 gram bernilai sekitar Rp60 juta," katanya.
Narkoba diperoleh oleh NK dari bandar AM yang tinggal di Taruko Kuranji, Kota Padang sehingga dilakukan pengembangan hingga AM diciduk dikediamannya.
"Tersangka NK bertugas untuk melempar atau meletakan paket sabu disuatu tempat untuk diambil oleh pembeli," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, NK melempar atau meletakan paket sabu setelah ada perintah dari AM karena pembeli langsung berkomunikasi dengan AM melalui ponsel. Sementara uang pembelian tersebut langsung ditransfer ke rekening AM.
"NK mengakui bahwa dia telah dua kali melakoni pekerjaan itu. Keeuntungan bagi dirinya dengan bekerja sama dengan AM adalah diberi tempat tinggal, diberi uang untuk kebutuhan sehari-hari dan bebas mengkonsumsi sabu milik AM," katanya.
Kemudian, peran dari tersangka YA yang juga kurir dari AM terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone AM.
"Ditemukan ada chatingan WhatsApp tersangka AM dengan YA," beber dia.
Isi percakapan WhatsApp itu, lanjut dia, bahwa AM mengirim paket ke rumah kontrakan YA di Bangun Rejo via travel.
"Setelah paket sabu sampai di tangan YA dan menyimpannya didalam kardus yang berada di warung kontrakannya," tambah dia.
"YA mengakui bahwa ia pernah meletakan paket sabu milik AM tersebut dibawah pohon lengkeng, pohon pepaya, pohon jambu dan pohon pisang di sekitar tempat ia tinggal," kata dia.
Tersangka AM merupakan DPO SatResnarkoba Polres Solok Selatan pada tahun 2020 dengan nomor: DPO/13/V/2020/ Sat Resnarkoba, tanggal 12 Mei 2020.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto