Langgar Aturan Lagi, Kafe di Padang Disanksi hingga Sound System Disita
PADANG, iNews.id - Satpol PP Kota Padang kembali menemukan pelanggaran ketertiban umum di salah satu kafe di Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Petugas pun menyita sound system kafe tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan kafe tersebut sebelumnya telah diproses bahkan sampai pada penutupan sementara. Namun, dari laporan warga dan pantauan petugas di lapangan, kafe ini kembali melanggar Perda Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Kejadiannya pada Minggu malam (21/3/2022). Petugas lalu melakukan penyitaan sejumlah alat sound system dari kafe tersebut," kata Bambang Suprianto, dikutip dari portal resmi Pemkot Padang, Rabu (23/3/2022).
Editor: Nani Suherni