get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Langgar Prokes saat PPKM Level 3, Kafe di Padang Selatan Didenda

Minggu, 20 Maret 2022 - 07:15:00 WIB
Langgar Prokes saat PPKM Level 3, Kafe di Padang Selatan Didenda
Ilustrasi PPKM level 3. (Foto: Ist)

PADANG, iNews.id - Pemilik salah satu kafe berinisial HS di kawasan Kecamatan Padang Selatan akhirnya penuhi panggilan Satpol PP Kota Padang, Sabtu (19/3/2022). Kafe ini sebelumnya dilaporkan melanggar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan panggilan ini sekaligus peringatan pertama. Bambang menegaskan, kondisi Kota Padang masih dalam status Level 3 penerapan PPKM, sehingga ada aturan-aturan yang masih berlaku yang mengatur kegiatan tempat berusaha.

"Pihak pengelola telah memenuhi panggilan kita dan diberi sanksi administratif sesuai Perwako sebanyak Rp500.000," kata Bambang dikutip dari portal resmi Pemkot Medan, Minggu (20/3/2022).

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan Satpol PP secara aturan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaku usaha.

Diharapkan semua tempat usaha mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Adabtasi Kebiasaan Baru dan yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB, serta aturan di dalam penerapan PPKM sesuai instruksi dari pusat.

"Masih di tengah Pandemi maka kegiatan berusaha di atur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021," ucap Mursalim.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut