Lapas Padang Buat Program Rehabilitasi untuk 100 Narapidana Kasus Narkoba
PADANG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membuat program rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi itu dikhususkan untuk 100 warga binaan yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
"Rehabilitasi ini diharapkan bisa menjaga narapidana agar benar-benar bersih dan lepas dari jeratan narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andhika Dwi Prasetya, Kamis (21/1/2021).
Andhika meminta agar 100 warga yang ikut program rehabilitasi medis dan sosial bisa mengikutinya sepenuh hati. Rehabilitasi merupakan pemulihan kapasitas fisik dan mental kepada kondisi atau keadaan sebelumnya.
Bagi seorang pecandu narkoba, kata dia, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery (pemulihan sepenuhnya), untuk hidup normal, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat nanti.
Andhika juga mewanti para narapidana yang mengikuti program rehabilitasi agar tidak kembali terlibat kasus narkotika.
"Jika kembali melakukan pelanggaran pidana maka dapat disampaikan pada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana maksimal," kata dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Padang, Era Wiharto mengatakan rehabilitasi medis dan sosial akan berjalan secara bertahap selama dua semester.
"Mereka akan mengikuti program-program yang telah disiapkan untuk rehabilitasi," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto