Polresta Depok Ungkap Peredaran 46 Kg Sabu dari Padang
DEPOK, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polresta Depok mengungkap peredaran 46 kilogram narkoba jenis sabu dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sabu itu dikemas dalam 44 bungkus teh hijau merk Guan Yin Wang berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu tersangka yang berhasil diamankan yaitu EP yang bertugas sebagai kurir. Dia membawa sabu atas perintah bos besar yaitu SS. Sabu itu akan dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, khususnya di Ibu Kota Jakarta.
"Tim melakukan penyelidikan bahwa akan menuju ke Jakarta sampai akhirnya kita kejar ke Padang, Sumbar. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan, janjian di salah satu hotel di daerah Padang," Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto