Larangan Mudik, Bandara Minangkabau Akan Bangun Posko Terpadu
PADANG PARIAMAN, iNews.id - Pengelola Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat (Sumbar) akan membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik. Posko ini didirikan menindaklanjuti keputusan pemerintah soal larangan mudik.
"Terkait dengan pelarangan mudik kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan bandara danakan membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik, sesuai perintah SE 13 tahun 2021," kata Humas Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra, Selasa (27/4/2021).
Fendrick menambahkan, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau selaku operator bandara akan menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid nasional.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Satgas Covid daerah untuk meminta ditempatkan Petugas Satgas di bandara sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik," katanya.
Selain itu pihaknya menetapkan berlakunya persyaratan Dokumen kesehatan tes cepat sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai 24 April 2021 pukul 00.01 WIB
"Diharapkan dengan langkah yang telah disiapkan oleh bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan oleh Pemerintah," katanya.
Lebih lanjut Fendrick mengatakan, saat ini kondisi penumpang cukup sepi karena dari 15 penerbangan yang ada dalam sehari tingkat keterisian penumpang rata-rata hanya sekitar 60 persen.
"Adda rencana pengurangan jam layanan dalam rangka mendukung pelarangan mudik," kata doa.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto