get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

Pencuri Uang Rp30 Juta di Padang Pariaman Ditangkap, Polisi Sita Pistol

Minggu, 25 April 2021 - 23:00:00 WIB
Pencuri Uang Rp30 Juta di Padang Pariaman Ditangkap, Polisi Sita Pistol
Polisi menyita pistol softgun dari pelaku pencurian uang Rp30 juta di Padang Pariaman. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Pelarian pelaku pencurian uang senilai Rp30 juta berinisial RPI (36) berakhir setelah ditangkap Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Pariaman. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan, Sangir, Kabupaten Solok Selatan. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sepucuk pistol airsoft gun. 

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, RPI ini ditangkap Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB terkait kasus pencurian uang sebesar Rp30 juta dan telepon seluler di kawasan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. 

“Pelaku ini ditangkap saat hendak sahur di rumahnya. Pelaku pencurian ini dilakukan dua orang,” ungkap Ardiansyah, Minggu (25/4/2021). 

Kasus ini kata Kasat Reskrim, berawal saat Polsek Batang Anai menerima laporan pencurian dengan nomor : LP/24/III/2021/Polsek Batang Anai tanggal 22 Maret 2021, kemudian polisi melakukan pengembangan. 

“Awalnya kita menangkap temannya MGM (33) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi pada Kamis (22/4), kemudian kita minta keterangan akhirnya kita menangkap RPI,” katanya.

Menurut Ardiansyah, setelah melakukan pencurian, kedua tersangka ini membagi hasil curiannya lalu berpencar ke tempat tinggal masing-masing. 

“Saat menangkap RPI, kami menemukan sepucuk airsoft gun dari pelaku yang dikuasai secara ilegal, dan akhirnya kami sita. Selain kasus pencurian kami juga menjerat dengan Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951," katanya. 

Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Padang Pariaman. Selain air soft gun, barang bukti (BB) lain yang disita, di antaranya dua ponsel dan satu jam tangan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut