Magrib-Magrib Perkosa Pacar di Kebun Karet, Pemuda di Dharmasraya Ditangkap Polisi
Rabu, 17 Mei 2023 - 17:04:00 WIB
"Saat itu korban diajak oleh pacarnya jalan sore hingga masuk perkebunan karet milik warga," katanya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, kata dia, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan pada Senin (15/5/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto