get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Magrib-Magrib Perkosa Pacar di Kebun Karet, Pemuda di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:04:00 WIB
Magrib-Magrib Perkosa Pacar di Kebun Karet, Pemuda di Dharmasraya Ditangkap Polisi
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

"Saat itu korban diajak oleh pacarnya jalan sore hingga masuk perkebunan karet milik warga," katanya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, kata dia, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan pada Senin (15/5/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut