Mangkal di Depan Rumah Dinas Gubernur Sumbar, Pengemis Ditertibkan Satpol PP
PADANG, iNews.id - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan pengemis yang mangkal dan meminta sumbangan di depan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat. Mereka berada di depan rumah dalam sepekan terakhir.
"Mereka dinilai sudah mengganggu keamanan dan ketertiban. Kita tertibkan sesuai aturan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Dedy Diantolany, Rabu (5/5/2021).
Penertiban itu sesuai Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, kata Dedy, dijelaskan perbuatan menjadikan diri gelandangan dan pengemis dapat diancam dengan pidana kurungan dan denda, serta masyarakat yang memberi kepada gelandang dan pengemis juga dapat diancam pidana.
Dedy melanjutkan, petugas Satpol PP akan melakukan pemantauan dan pengawasan awal serta sosialisasi kepada masyarakat yang tersangkut masalah yang menjadikan diri gelandangan dan pengemis.
"Kita bersama Dinas Sosial Sumbar dan pihak terkait di Pemkot Padang akan melaksanakan pengawasan langsung. Tindakan awal kita memberikan imbauan untuk tidak mengemis," katanya.
Namun jika masih ada yang membandel, Satpol PP Sumbar akan melakukan penindakan sesuai aturan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto