get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hanguskan 10 Rumah Dekat Kantor Pajak Bukittinggi, 6 Orang Syok hingga Pingsan

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Pingsan saat Akan Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 05 Agustus 2022 - 18:26:00 WIB
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Pingsan saat Akan Dijebloskan ke Penjara
HW mengalami sakit dan pingsan saat akan dipenjaara. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit. (ANTARA/Altas Maulana)

PASAMAN BARAT, iNews.id - HW, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pingsan saat akan dijebloskan ke penjara. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD tahun 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

"Mantan Direktur RSUD yang juga Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen HW mengalami sakit dan pingsan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya tersangka mengalami shok dan pingsan ketika ingin masuk di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk dititipkan selama 20 hari kedepan.

"Dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi," katanya.

Penyidik, lanjut Ginanjar, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terus melakukan pemantauan terhadap kondisi tersangka.

"Penyidik terus memantau kondisi tersangka di rumah sakit," katanya.

Dia menjelaskan tersangka HW ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022) bersama Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY. Kemudian kedua tersangka langsung dilakukan penahanan setelah dilakukan cek kesehatan.

Setelah itu tersangka dibawa untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Namun sesampai di depan rumah tahanan tersangka HW mengalami pingsan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan medis.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD tahun 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

"Pada perkara pembangunan itu untuk sementara ditemukan kerugian mencapai Rp20 miliar lebih," kata dia.

Selain itu juga ditemukan temuan pada perencanaan dan dugaan suap serta gratifikasi dalam penentuan pemenang tender oleh PT MAM Energindo.

Tujuh orang tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut