get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Mantan PNS di Padang Nekat Curi Besi Kuburan

Rabu, 10 November 2021 - 14:58:00 WIB
Mantan PNS di Padang Nekat Curi Besi Kuburan
Mantan ASN di Padang yang mencuri besi kuburan (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Jajaran Polresta Padang menangkap seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial BP (41). Dia ditangkap karena mencuri besi kuburan.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Ganting I RT 03 RW 16, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Pelaku ini mencuri pagar besi kuburan di sekitar Masjid Raya Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang," kata Rico, Rabu (10/11/2021).

Rico menambahkan, aksi pencurian ini dilakukan pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dia beraksi saat warga sudah tidur atau kondisi lokasi sepi," katanya.

Lebih lanjut Rico mengatakan, insiden pencurian ini terungkap ketika pelapor bernama Eddiwan Han (57) diberitah oleh penjaga makam melalui panggilan telepon. Dia menginformasikan jika besi pagar kuburan keluarga hilang karena dicuri orang.

Kemudian pelapor mendatangi lokasi ternyata benar bawa besi pagar kuburan keluarganya tidak ada lagi.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp8 juta dan melaporkan ke Polresta Padang," kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, polisi akhirnya menemukan pelaku berinisial BP. Dia ditangkap di depan Asrama TNI AD Ganting dekat lapangan basket, Kecamatan Padang Timur Senin (8/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Atas perbuatannya, BP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut