get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilgub Sumbar

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:19:00 WIB
MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilgub Sumbar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sindonews/Yulianto)

PADANG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan calon (paslon) Gubernur Nasrul Abit dan Indra Catri. Dengan ditolaknya gugatan itu, paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy tetap menjadi pemenang Pilgub Sumbar.

Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait serta memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak maka untuk penetapan tim pemeriksaan kesehatan calon gubernur Sumbar sebagaimana keberatan yang diajukan pemohon telah sesuai dengan pasal 45 ayat 2b1 UU 10/2006.

Kemudian terkait adanya pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi penghitungan suara tidak ada bukti yang meyakinkan mempengaruhi secara signifikan suara pemohon.

MK juga menolak sengketa hasil Pilgub Sumbar yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.

"Setelah hasil dari MK itu, proses penetapan pemenang Pilgub Sumbar bisa dilanjutkan oleh KPU Sumbar," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana, Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, Nasrul Abit mengatakan, dengan adanya keputusan MK artinya putusan sengketa pilkada sudah final.

"Sudah diputus MK berarti sudah final," kata politisi Gerindra itu,

Untuk diketahui, dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020) pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut