get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Kepsek Digerebek Bersama 5 Gadis di Pangandaran, Ada yang Tak Sadarkan Diri

Modal Kasih Uang Jajan, Guru SD di Agam Tega Cabuli Siswa

Senin, 15 Februari 2021 - 13:59:00 WIB
Modal Kasih Uang Jajan, Guru SD di Agam Tega Cabuli Siswa
Guru SD yang tega cabuli murid dengan iming-iming uang jajan (Istimewa)

AGAM, iNews.id - Aksi tak terpuji dilakukan oleh Z (59), seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga mencabuli murdinya dengan iming-iming uang jajan.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku mengajar di salah satu SD di wilayah Kamang Magek, Agam.

"Dia dilaporkan oleh orang tua korban," kata Chairul, Senin (15/2/2021).

Chairul menambahkan, dia dilaporkan oleh kedua orang tua dari korban. Laporan itu diterima Polres Bukittinggi dengan Nomor Polisi LP/ 29 /II/2021/SPKT Res.Bkt.

"Dari hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013 semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD," katanya.

Bahkan, hal itu berlanjut hingga korban lulus SD dan menjadi murid SMP. Sementara satu korban yang lainnya baru satu kali dicabuli. 

"Ini masih terus kami dalami," katanya.

Chairul melanjutkan, pelaku beraksi dengan iming-iming uang jajan. Perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali pada tahun 2013 di rumah dinas SDN tempat pelaku bekerja sebagai guru. Setelah lulus SD, korban ternyata sering dijemput pelaku.

Atas kelakuan guru itu, salah satu pemuda sekitar merasa curiga. Dari kecurigaan tersebut saksi, menanyakan kepada korban, dari situlah korban mengakui bahwa dirinya telah di cabuli pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu didampingi orang tuanya. Begitu mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap pada Sabtu (13/2/2021) di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut