get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polres Dharmasraya Blender 4 Kg Sabu

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:16:00 WIB
Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polres Dharmasraya Blender 4 Kg Sabu
Polres Dharmasraya memusnahkan narkoba jenis sabu dan minuman keras dengan blender (Antara)

DHARMASRAYA, iNews.id - Polres Dharmasraya memusnahkan narkoba jenis sabu dan minuman keras (miras). Sedikitnya ada 4 kilogram narkoba sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

"Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan diblender bersama barang bukti lainnya hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, Senin (23/8/2021).

Anggun menambahkan, sabu seberat 4 kg ini ditemukan di dalam jok motor pada akhir Juli 2021.

"Tersangka dalam penyeludupan itu masih dikejar dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)" katanya.

Pengungkapan sabu-sabu berawal ketika anggota Satlantas sedang mengatur arus lalulintas di jalan lintas Sumatera, tepatnya depan SPBU Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.

Saat itu anggota memberhentikan sepeda motor Yamaha N Max nomor polisi BH 4512 FWE yang dikendarai oleh Rocy, saat diperiksa pengedara tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat sehingga dilakukan tindakan penilangan.

"Setelah kendaraan ditahan kemudian pengendaranya pergi, awalnya anggota tidak curiga. Setelah itu, kita baru mendapat informasi dari Satresnarkoba Polres Sijunjung terkait adanya upaya penyelundupan narkoba yang disimpan dalam jok motor itu, setelah kita periksa benar ada narkoba," katanya.

Selain itu, sejumlah barang bukti sabu-sabu dari pengungkapan delapan kasus beserta 124 botol anggur merah dan 44 botol Asoka Whiski juga ikut dimusnahkan.

"Dari delapan kasus narkoba terdapat 11 tersangka yakni, A pengedar dan pengguna dengan barang bukti 0,31 gram, TE dan AF pengedar dan pengguna dengan barang bukti 0,23 gram," katanya.

Kemudian EA dan EE  barang bukit 0,42 gram, K dan R dengan barang bukti 0,73 gram, E pengedar dan pengguna barang bukti 0,07 gram, A dan SP barang bukti 2,51, serta Y dengan barang bukti 0,55 gram.

Atas perbuatannya ke-11 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana minimal penjara maksimal hukuman mati. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut