get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Naik Fortuner sambil Bawa 46 Kg Merkuri, Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Senin, 30 November 2020 - 15:57:00 WIB
Naik Fortuner sambil Bawa 46 Kg Merkuri, Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi
Pelaku pengedar merkuri di Dharmasraya Sumbar ditangkap polisi (Istimewa)

DHARMASRAYA, iNews.id - Ridwan (42) hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi. Warga Kelurahan Petai Sungai Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau itu ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya karena edarkan bahan kimia air raksa (merkuri) ilegal.

Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (27/11/2020) di Jalan Lintas Sumatera KM 200 Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

"Dia ditangkap karena menjual merkuri yang merupakan bahan berbahaya tanpa memiliki izin usaha perdagangan," kata Aidil, Senin (30/11/2020).

Aidil menabahkan, penangkapan berawal ketika anggota Opsnal Polres Dharmasraya yang bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, tengah melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa ada seoarang pria yang membawa merkuri.

"Rencananya, merkuri tersebut akan dijual di daerah Sungai Rumbai. Maka dilakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya," katanya.

Saat menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut, petugas langsung memberhentikan kendaraan yang dibawa oleh Ridwan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan merkuri sebanyak 46 botol.

"Pelaku kemudian kami bawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Dharmasraya," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 botol merkuri dengan berat lebih kurang 46 Kg serta satu unit mobil Fortuner warna hitam Nopol BM 1392 KM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 104 dan atau 106 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i, dan huruf j Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut